Pengenalan
tentang Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.
Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
A.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
1.
Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan
cara memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya
Contoh : Probing dan port
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum
Contoh
: penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail yang
bertujuan untuk meneror dan dilakukan secara berulang-ulang.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Hacking adalah
kegiatan memasuki system melalui system Operasional yg lain, yg dijalankan oleh
Hacker. tujuanya dari seorang Hacking adalah untuk mencari hole atau bugs pada
system yg dimasuki, dalam arti untuk mencari titik keamanan system tersebut. Hacking
tidak merusak data yg ada, melainkan akan memperluas kegiatannya di system itu
untuk menemukan hal yg lain yang bersangkutan dengan sistem
Cracking pinsipnya
sama dengan Hacking, namun tujuannya cenderung tidak baik. Pada umumnya Cracker
mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data dan informasi penting dan hal-hal
lainnya yg tidak baik. Ringkas kata, kebalikannya dari Hacker. ini bersifat
ilegal.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal.
typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
B.
Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah
usaha pengintaian sitem milik orang lain.
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
https://routeterritory.wordpress.com/2009/08/12/perbedaan-hacking-cracking-hijacking-dan-carding/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar