Senin, 08 Juni 2015

Cybercrime



Pengenalan tentang Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Jenis Cybercrime

A.   Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
1.      Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
Contoh : Probing dan port

2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum
     Contoh : penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4.      Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail yang bertujuan untuk meneror dan dilakukan secara berulang-ulang.

7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.      Hacking dan Cracking
Hacking adalah kegiatan memasuki system melalui system Operasional yg lain, yg dijalankan oleh Hacker. tujuanya dari seorang Hacking adalah untuk mencari hole atau bugs pada system yg dimasuki, dalam arti untuk mencari titik keamanan system tersebut. Hacking tidak merusak data yg ada, melainkan akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg lain yang bersangkutan dengan sistem
Cracking pinsipnya sama dengan Hacking, namun tujuannya cenderung tidak baik. Pada umumnya Cracker mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data dan informasi penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik. Ringkas kata, kebalikannya dari Hacker. ini bersifat ilegal.

9.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
                 typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

10. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

B.   Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.


https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
https://routeterritory.wordpress.com/2009/08/12/perbedaan-hacking-cracking-hijacking-dan-carding/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar